Ombudsman Aceh minta kewenangan pertambangan dikembalikan ke pemkab

Banda Aceh – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin meminta kewenangan pertambangan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) seperti diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA.

“Kami meminta kewenangan pertambangan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten kota di Aceh. Kami juga menyarankan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota segera berkoordinasi terkait masalah ini,” kata Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.

Taqwaddin menyebutkan sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batu bara dan mineral, maka kewenangan menjadi milik pemerintah provinsi. Di mana semua izin usaha pertambangan diterbitkan oleh gubernur.

Selain itu, kata Taqwaddin, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga menyebutkan semua kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi. Padahal, menurut UUPA, kewenangan pertambangan tersebut ada pada pemerintah kabupaten kota.

“Hasil kajian Ombudsman Aceh pada 2018, dampak faktual kewenangan ini menyebabkan prosedur pengurusan izin pertambangan semakin panjang dan mahal, sehingga semakin sedikit usaha pertambangan mineral bebatuan yang legal di kabupaten kota di Aceh,” kata Taqwaddin.

Selain itu, kata Taqwaddin, pengawasan dampak lingkungan terhadap usaha pertambangan juga semakin lemah, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat usaha penambangan mineral bebatuan semakin parah.

Menurut Taqwaddin, hal ini terjadi karena aparat pemerintah kabupaten tidak lagi melakukan pengawasan dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.

“Pemerintah kabupaten juga tidak memiliki dasar hukum melakukan pungutan. Padahal, pemerintah kabupaten yang menerima dampak negatif berupa potensi bencana akibat kerusakan lingkungan dari dampak usaha penambangan,” kata Taqwaddin.

Sumber : antaranews.com

Komentar