Nelayan Aceh Utara Ditangkap Setelah Hamili Anak Bawah Umur

Seputaraceh.id – Seorang pria berinisial S (23), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara setelah diduga memperkosa seorang anak di bawah umur, Bunga (15).

Pelaku ditangkap oleh tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Fauzi SE, S.I.K mengatakan, tersangka ditangkap beberapa hari setelah ayah korban membuat laporan ke Polisi, Senin (21/6/2021) lalu.

Ayah korban, kata Fauzi, baru mengetahui anaknya sudah hamil 7 bulan setelah memeriksa kondisi anaknya itu ke rumah sakit.

“Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka,” kata AKP Fauzi, Rabu (7/7/2021).

Setelah kejadian itu, lanjutnya, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berkomunikasi lagi dengan korban.

“Korban hamil terungkap setelah orangtuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” ujar AKP Fauzi.

“Dalam pemeriksaaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” sambung Fauzi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Seunuddon, kabupaten setempat itu dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.[]

Editor : Jamaluddin Idris
Reporter : Ramli

Komentar