Nekat Jual Seluruh Isi Rumah Tangga Milik Saudaranya, “RR “ Ditangkap Polisi di

BANDA ACEH – RR (33), seorang pemuda asal Banda Aceh ditangkap tim Resmob Polres Aceh Timur di SPBU, Peudawa Aceh Timur, Jumat dini hari (14/8/2020). RR telah nekat menjual seluruh isi rumah milik saudaranya kepada orang lain dengan alasan hasil pembagian harta warisan dari keluarga.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan kejadian yang menimpa korban Fahrian Hermanda dan isterinya tersebut dilakukan oleh orang sudah menjadi kepercayaannya.

“Tersangka RR sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh korban, namun saat itu korban meminta tolong untuk menjaga rumahnya karena mereka akan ada kegiatan keluarga di Pulau Sabang. Akan tetapi, bukan menjaganya, namun menjual isi rumah kepada orang lain dengan dalih bahwa rumah beserta isinya tersebut merupakan hasil pembagian harta warisan,” sebut Kasatreskrim AKP M. Taufiq didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK.

Kasatreskrim menjelaskan, saat korban kembali dari Sabang, melihat barang didalam rumah dalam kondisi berantakan, kemudian korban mencoba menghubungi tersangka RR tempat korban menititipkan kunci rumah, namun tersangka RR tidak beritikat baik sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, Jumat (7/8/2020)

“Tersangka RR melakukan aksi jahatnya dengan mengambil lemari baju, spring bed, kursi tamu, laptop, mesin cuci merek samsung, dua unit TV merk Toshiba dan cara kerja tersangka RR dalam melakukan aksi kejahatannya turut dibantu oleh tersangka DJP (32) warga Banda Aceh menggunakan mobil pick up Isuzu BL 8325 LK sebagai jasa angkutan untuk memindahkan barang dari dalam rumah dan dijual kepada orang lain. Sementara satu unit mobil lainnya sedang dalam pencarian petugas,” sebut Kasatreskrim.

Korban melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/369/VIII/Yan. 2.5/2020/SPKT, 08 Agustus 2020.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku, namun ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka RR sedang dalam perjalanan kearah timur Provinsi Aceh, maka Kanit Jatanras melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Aceh Timur untuk melakukan tindakan kepolisian.

“Kami melakukan koordinasi dengan Unit Tim Resmob Polres Aceh Timur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku RR yang sedang dalam perjalanan kearah Aceh Timur. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di SPBU Peudawa Aceh Timur dan dan dilakukan penjemputan oleh unit opsnal Jatanras Polresta,” sebut Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengakui melakukan aksi kejahatannya di Rumah Fahrian Hermanda Desa Surien Banda Aceh hari Jumat (7/8/2020). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone sebagai alat komunikasi dan sepeda motor merk Honda Beat warna putih sebagai alat bantu menuju ke TKP.

‎‎Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa bersama personel Jatanras Polresta Banda Aceh melakukan pengembangan terhadap tersangka RR dan membuahkan hasil menemukan penadah yang membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RR.

“Tersangka RR menunjuk DJP (32) warga Banda aceh yang membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RR. Sementara itu menurut DJP, ianya membeli barang hasil curian dari tersangka RR dengan alas an dari RR bahwa isi dalam rumah yang dititipkan oleh korban kepadanya itu adalah dijual,” tutur Krisna.

Saat itu, DJP membeli sebuah TV LCD merk Toshiba dan barang-barang lainnya yang ada di dalam rumah tersebut serta diangkut dengan menggunakan alat bantu dua unit mobil yaitu , tambahnya.

“Dari hasil introgasi kedua tersangka, RR dan DJP mengakui telah menjual Laptop merk Acer warna hitam kepada RK ( 39) di salah satu Counter Handphone di kawasan Punge Blang Cut Banda Aceh seharga 750 ribu.

Selanjutnya, mesin cuci merk Samsung, Setrika merk National, TV Tabung merk Toshiba telah dijual oleh DJP kepada Rolan (35) warga Pidie seharga 950 ribu. Sementara itu untuk lemari pakaian 3 Pintu Box Plastik pakaian, dan kursi tamu telah dijual kepada HS (26) warga Banda Aceh seharga 1,5 juta oleh RR dengan alasan pelaku RR menjual barang tersebut miliknya dengan harga murah dikarenakan hasil pembagian harta warisan.

Saat ini tersangka RR dan DJP mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Komentar