Larangan Mudik, 164 Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut Diputar Balik

Banda Aceh – 

Sebanyak 148 kendaraan yang nekat keluar atau masuk di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) disuruh berputar balik. Petugas gabungan menyekat perbatasan untuk mencegah warga mudik.

“Total kendaraan yang diputar balik pada hari pertama larangan mudik sebanyak 148 unit kendaraan,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Ada empat perbatasan yang ditutup, yakni di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Subulussalam. Tim gabungan juga menyekat jalur-jalur tikus yang ada di wilayah tersebut mulai hari ini hingga 17 Mei mendatang.

Dicky mengatakan kendaraan yang diminta berputar balik terdiri dari bus sebanyak 34 unit, kendaraan pribadi 63 unit, dan motor 47 unit. Selain itu, petugas menyuruh empat kendaraan travel berputar balik.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik, karena setiap perbatasan dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan,” ujar Dicky.

Selain melarang mudik antardaerah, pemerintah Aceh hari ini melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi. Angkutan yang melanggar bakal dikenai sanksi.

Aturan larangan mengangkut penumpang itu tertuang dalam surat yang diteken Kadishub Aceh, Junaidi. Surat bernomor 551/616 itu ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.

Dalam surat disebutkan, angkutan AKDP diminta menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh terhitung 6-17 Mei. Pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“(Sanksinya) akan dicabut izin operasionalnya,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Deddy Lesmana dalam keterangannya, Kamis (6/5).

sumber : news.detik.com

Komentar