Lapas Lhoksukon Beri Remisi untuk Napi di Hari Kemerdekaan RI

Seputaraceh.id – Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memberikan remisi kepada Narapidana dalam rangka momen HUT RI ke 76, pada 17 Agustus 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH mengatakan penyerahan remisi itu digelarnya di Ruang Serba Guna Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

“Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Sebanyak 276 orang Warga Binaan Mendapat RU1 sedangkan 1 orang mendapat RU2,” ujar Yusnaidi.

Kata Yusnaidi, seluruh Kegiatan Berjalan dengan tertib dan aman dengan Protokol kesehatan 6M serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif.[]

Reporter : Ramli

Komentar