Langgar Teritorial Thailand, 32 Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan

BANDA ACEH – Sebanyak 32 nelayan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, masih ditahan oleh otoritas Thailand. Seluruhnya ditangkap tentara karena memasuki wilayah teritorial perairan laut Thailand.

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, mengatakan, seluruh nelayan tersebut merupakan ABK Kapal Motor (KM) Rizky Laot, berukuran 60 gross tonage (GT). Mereka ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9/4/2021).

“Mereka dulunya ditangkap langsung oleh angkatan laut negara Thailand,” ujar Miftach, Senin (26/7/2021).

Miftach mengatakan, hingga kini Panglima Laot Aceh masih  berupaya melakukan advokasi agar seluruh nelayan dibebaskan. Panglima Laot membangun komunikasi dengan pemerintah baik di pusat maupun Pemerintah Aceh.

“Kita terus menghubungi PSDKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Aceh supaya 32 nelayan kita tersebut bisa diampuni, atau dibebaskan oleh kerajaan Thailand,” kata dia.

Konsulat Jenderal RI di Songkhla telah menemui 32 nelayan tersebut untuk memastikan kondisi mereka.

Sementara anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky juga telah meminta Pemerintah Aceh untuk menyurati KBRI Songkhla terkait perkembangan nasib 32 nelayan Aceh yang ditahan otoritas Thailand itu.

Adapun 32 nelayan tersebut yakni, Abdul Halim sebagai nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail, Aris, Nurdin, Muliadi, dan Sayuti.

Selanjutnya Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani.

Sementara itu, seorang nelayan asal Sabang, Aceh, Ade Elfikar (40) telah dipulangkan dari Thailand, setelah ditemukan terdampar di wilayah pulau Racha sekitar 25.6 N selatan Pulau Phuket. Ade kini berada di Jakarta untuk menjalani karantina di wisma atlet sebelum diberangkatkan ke Aceh.

[Sumber : inews.id]

Komentar