‘Kenapa Dibiarkan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET’

Seputaraceh.id — Harga pupuk subsidi sejatinya dijual sesuai Harga Eceran Tetap (HET) berdasarkan keputusan dinas pertanian. Namun di lapangan berbeda. Pupuk subsidi jenis Urea yang seharusnya Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg, tetapi ada oknum yang menjualnya di atas HET tersebut.

“Kami tahu HET Pupuk Subsidi Urea itu Rp 112.500 per sak isi 50 kilogram. Tapi mau bagaimana, harga di sejumlah kios ada yang menjual Rp 130 ribu per sak 50 kilogram,” kata seorang petani di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Sulaiman (38).

Sulaiman menyampaikan hal tersebut beberapa waktu lalu seusai membeli pupuk. Ia mengaku terpaksa harus membeli atau menebus dengan harga di atas ketentuan pemerintah lantaran sangat membutuhkannya.

“Saat belinya diminta KTP. Di situ sudah ada jatah kita berapa. Untuk beli pupuk Urea ini harus beli pupuk Phoska lagi. Katanya aturan, saya sempat tanya aturan darimana,” ucap dia.

Sebagian petani, sambung Sulaiman, tidak tega membeli atau menebus pupuk Urea di atas HET itu. Sehingga ada yang memilih membeli eceran per kilogramnya.

“Saya tidak sebut kios mana. Tapi tahu sendiri lah, hampir rata-rata harganya dijual tidak sesuai petunjuk. Yang jadi pertanyaan, kenapa dibiarkan pupuk subsidi dijual di atas HET. Padahal di situ kan ada pengawasan, ada pihak yang punya wewenang untuk menindaklanjuti pedagang nakal,” tutur dia.

Seputaraceh.id pada Sabtu (19/6/2021) kemarin menelusuri langsung informasi yang disampaikan petani. Terdapat salah satu kios di Kecamatan Tanah Jambo Aye yang menjual pupuk urea subsidi di atas HET dan hal itu diakuinya secara terang-terangan.

PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) selaku anak perusahaan dari Pupuk Indonesia sebelumnya menginformasikan, kuota pupuk sesuai keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) telah disalurkan ke Aceh sebanyak 76 ribu ton atau untuk Kabupaten Aceh Utara sebanyak 12 ribu ton.

“Itu sesuai yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh Nomor 820/01/VI-1 tanggal 04 Januari 2021,” kata Vice President Humas PT. PIM, Nasrun, Sabtu (19/6/2021) kemarin.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar