Keluar Masuk Banda Aceh Harus Punya Sertifikat Vaksinasi

BANDA ACEH- Polda Aceh melakukan penyekatan pada tiga jalur masuk kota Banda Aceh. Warga yang keluar maupun masuk Banda Aceh harus menunjukkan sertifikat vaksinasi atau menunjukkan surat hasil antigen maupun PCR dengan hasil nonreaktif.

“Kita mewajibkan masyarakat yang masuk dan keluar ke Kota Banda Aceh menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan negatif hasil PCR atau antigen.

Jika tidak memiliki itu kita putar balik,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat (9/7/2021).

Penyekatan ini, kata Winardy, merupakan pelaksanaan dari Instruksi Mendagri No 17/2021 yang mengharuskan Banda Aceh menerapkan PPKM mikro level empat atau PPKM yang diperketat.

Banda Aceh sekarang ini diketahui kembali berstatus zona merah. “Kita berharap dengan adanya penyekatan ini mobilitas warga di Banda Aceh bisa kita kendalikan,” tuturnya.

Winardy mengungkapkan, dalam pelaksanaan PPKM mikro level empat, kapasitas angkutan umum harus 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Petugas akan melakukan pemeriksaan acak pada tiap posko penyekatan.

Selain itu, aktivitas perkantoran juga akan dipantau untuk tidak menimbulkan kerumunan, begitu pula dengan tempat keramaian di Banda Aceh. Pelaksanaan PPKM mikro level empat dilakukan selama 6-21 Juli 2021.

Sumber : inews.id

Komentar