Kejati Aceh tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan jembatan

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan keterangan ahli dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penetapan lima tersangka setelah tim penyidik menyelidiki kasus ini sejak awal 2020. Namun, penyidikan kasus tersebut sempat terkendala pandemi COVID-19,” kata Muhammad Yusuf.

Kelima tersangka korupsi pembangunan jembatan yang pembiayaannya bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 yakni berinisial FJ selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas PUPR Aceh, JF selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Dinas PUPR Aceh.

Berikutnya, KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV PJ yang merupakan kontraktor pelaksana, serta RM selaku insinyur lapangan perusahaan konsultan PT NG.

Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jembatan berupa pengerjaan rangka baja. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.

“Kendati tidak mengerjakannya, tetapi para tersangka melakukan pencairan uang kontrak kerja mencapai 100 persen. Begitu juga serah terima pekerjaan, juga sudah dilakukan,” kata Muhammad Yusuf.

Berdasarkan pemeriksaan tim teknis Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, kata Muhammad Yusuf, ternyata hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan tidak bisa digunakan.

“Penyidik belum menahan kelima tersangka tersebut. Begitu juga dengan kerugian negara, masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh,” kata Muhammad Yusuf.

[antaranews.com]

Komentar