Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Seputaraceh.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai yang berlokasi di Kecamatan Samudera. Kejari juga telah menetapkan 5 tersangka pada kasus tersebut.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati SH, M.Hum dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021), mengatakan kelima tersangka itu yakni F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir P selaku pengawas pada dinas terkait dan dua rekanan masing-masing berinisial R dan T.

Diah menyebut total anggaran yang bersumber dari APBN untuk pembangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 senilai Rp 49.162.787.000 dan proses pengerjaannya secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perusahaan.

Kajari merincikan, pada tahun 2012, awal proyek tersebut dikerjakan PT. PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Kemudian pada tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT. LY, pada tahun 2014 dikerjakan PT. TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar. Selanjutnya tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM dan tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan terakhir Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

“Kasus ini dalam penyelidikan pada bulan Mei 2021 dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada awal Juni 2021. Saat ini kami telah memeriksa saksi-saksi, kemudian ahli, terakhir kami berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara,” kata Diah didampingi tim penyidik dan Kasubag Bin Abdullah.

Dikatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan, pihaknya telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

“Antara lain proyek ini telah merubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250. Akan tetapi pada saat kami memeriksa ke lapangan dengan tes Hammer justeru tidak sampai 250, tidak sampai 500, bahkan di bawah 200 atau lebih tepatnya 140, 120 untuk menopang tower setinggi 71 meter,” beber Kajari.

Pihaknya perihatin dengan kondisi proyek semegah itu, namun pondasinya sangat lemah dan menurutnya hal ini sangat membahayakan apabila terjadi gempa, bahkan gempa kecil sekalipun.

“Pada saat kami di lapangan, kami melihat sudah retak, bangunannya geser. Begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah yang harusnya 12.800 meter kubik hanya 3000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan, kemudian lagi adendum tentang perubahan desain,” ucapnya lagi.

Banyak poin dugaan penyimpangan yang disampaikan Kajari dalam konferensi pers itu, sehingga menurutnya kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan korupsi dengan sengaja yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Kami sambil terus berkoordinasi dengan BPKP terkait auditing kerugian negara. Tetapi dari ahli konstruksi, penjumlahan volume-volume pekerjaan itu untuk sementara kerugian negara Rp 20 Miliar,” sebut Diah.

Perihal tersebut, lanjutnya lagi, telah dikoordinasikan dengan atasannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini menjadi perhatian serius sehingga Kajati meminta untuk sementara waktu ditutup akses pengunjung ke monumen Islam Samudera Pasai itu.

“Kita sedang berkoodinasi dengan Pemda untuk sementara waktu menutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu karena sangat membahayakan bagi pengunjung dengan kondisi yang terjadi saat ini,” demikian Kajari Diah Ayu Hartati.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar