Kajari Aceh Utara Ingatkan Pemda Tidak Main-main dengan Proyek Infrastruktur

Seputaraceh.id — Kepala Kejari (Kajari) Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati SH, M.Hum mengajak semua pihak, khususnya pemerintah daerah Aceh Utara untuk sama-sama berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu, ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak main-main dengan proyek infrastruktur.

Hal itu disampaikan Diah di sela-sela bincang santai bersama wartawan saat ditanya perkembangan kasus korupsi miliaran rupiah pada proyek Monumen Islam Samudera Pasai yang berlokasi di Kecamatan Samudera.

“Ini sebenarnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah Aceh Utara. Tolong jangan main-main dalam proyek infrastruktur, terkait dengan bangunan-bangunan jangan dikurangi spek-spek bangunan,” kata Diah Ayu Hartati dalam bincang tersebut, Rabu (25/8/2021).

Dia dalam pembicaraannya mengaku sangat perihatin dengan kasus korupsi bangunan Monumen Islam Samudera Pasai tersebut. Bangunan yang begitu megah dengan angggaran yang fantastis namun dikorupsi, jelas-jelas sangat melukai hati rakyat.

Sebagai bentuk komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Diah berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Pada Senin (23/8/2021) lalu, pihaknya juga telah memeriksa para tersangka.

“Yang inisial N itu tidak hadir dengan alasan sakit. Yang lainnya sudah kita periska pada hari itu. Satu yang perempuan malah menangis histeris saat mau ditahan sehingga mengundang perhatian. Tersangka lainnya juga ada masalah kesehatan. Dalam hal ini pihak Lapas nanti juga bakal tidak menerima tahanan dalam kondisi sakit, jadi penahanan ditunda dulu,” kata Diah.

Tersangka inisial N dalam waktu dekat ini juga akan dipanggil kembali ke Kejari untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Saat ditanya apakah tersangka bakal bertambah dalam kasus ini, Kajari menyebut tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah. Sebab, ujarnya, korupsi itu tidak mungkin dilakukan satu atau dua orang.

Sembari menunggu audit kerugian negara oleh BPKP Aceh, Diah mengatakan saat ini berkas kasus tersebut terus disusun untuk kelengkapan administrasi.

“Semua berkas dokumen yang diminta oleh BPKP sudah kita serahkan semuanya. Ya kita berharap segera dilakukan auditing supaya tidak lagi berlarut-larut. Walaupun kita ini sebenarnya hanya menjalankan step by step formalitasnya saja,” tuturnya lagi.

Di akhir perbincangan, Diah Ayu Hartati kembali menyampaikan harapannya kepada semua pihak untuk sama-sama berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pak Presiden melalui Jaksa Agung fix memberantas tindak pidana korupsi. Kita di sini ayolah sama-sama berkomitmen untuk itu,” demikian Diah Ayu Hartati.

Berita sebelumnya : Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Monumen Islam

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dalam kasus korupsi tersebut masing-masing F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir P selaku pengawas dan dua rekanan masing-masing berinisial R dan T.

Sementara anggaran yang bersumber dari APBN untuk pembangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 senilai Rp 49.162.787.000 dan proses pengerjaannya secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perusahaan.

Pada tahun 2012, awal proyek tersebut dikerjakan PT. PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Kemudian pada tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT. LY, pada tahun 2014 dikerjakan PT. TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar. Selanjutnya tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM dan tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan terakhir Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

Kasus itu mulai ditangani penyelidikan pada bulan Mei 2021 dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada awal Juni 2021. Hasil penjumlahan sementara, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 20 Miliar.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar