Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadisnaker Aceh Mengundurkan Diri

Banda Aceh – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fajri, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, disebut telah menunjuk pelaksana tugas sebagai pengganti Fajri.
“Tanggal 24 Oktober kemarin pak Fajri menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kepala Disnakermobduk. Dalam surat tersebut, dia menyampaikan alasannya mengundurkan diri karena ingin fokus dalam hal penyelesaian proses hukum yang sedang dijalaninya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Nova menunjuk Erwin Ferdinasyah sebagai Plt Kadisnakermonduk Aceh. Serah-terima jabatan digelar di kantor Gubernur Aceh, Selasa (26/10) kemarin

“Pak Erwin Ferdinasyah sebelumnya merupakan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinaskermobduk Aceh, penunjukan beliau tentunya tidak terlepas dari penilaian kinerja dan kapasitas selama ini,” ujar Muhammad.

Muhammad mengatakan Nova menitip pesan ke Erwin agar dapat fokus melaksanakan tugas kedinasan secara maksimal. Erwin diharapkan mampu menjalankan semua program sesuai target.

“Secara khusus Pak Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Fajri atas dedikasi beliau selama ini dan proses hukum yang akan dihadapi beliau dapat berjalan lancar dan terpenuhi rasa keadilan,” ujar Muhammad.

Sebelumnya, Fajri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Pidie. Fajri saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.

“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini salah satunya FJ selaku pengguna anggaran tahun 2018,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Jumat (22/10).

Empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah JF (Kepala UPTD wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku wakil direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku site engineer PT Nuasa Galaxy). Kelima tersangka belum ditahan.

[detik.com]

Komentar