Implementasikan PERMA Nomor 4 Tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho Laksanakan Sidang Jinayat Secara Elektronik

Kota Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali rutinitas pelayanan hukum bagi masyakat pencari keadilan dengan melaksanakan sidang perkara Jinayat secara elektronik di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin 2 Agustus 2021.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc menyampaikan bahwa Bentuk wujud tindakan nyata untuk memutus mata rantai Covid-19, Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan sidang terhadap 8 (delapan) perkara Jinayat secara Elektronik menggunakan fitur Multi media Zoom Meeting.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa berada dalam ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho sedangkan Terdakwa terkoneksi secara virtual langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Klas II B Jantho.

Adapun jenis perkara dengan Klasifikasi dari 8 (delapan) perkara yang disidangkan adalah 6 (enam) perkara jarimah Pemerkosaan terhadap anak dan 2 (dua) perkara jarimah maisir (perjudian).

“Berhubung data persebaran Covid-19 skalanya masih fluktuatif, kita berupaya preventif menekan angka penularan Covid 19 dengan cara sebisa mengurangi kerumunan dengan melaksanakan sidang secara elektronik. Sampai sejauh ini sidang berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.” Terang Murtadha Lc.

Sidang yang dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan karena ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho telah dilengkapi dengan perangkat dan koneksi yang memadai untuk melaksanakan sidang secara elektronik.

“Mahkamah Syar’iyah Jantho mengagendakan Sidang Jinayat sejak pukul 14.00 WIB, karena sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang zuhur diagendakan untuk persidangan perkara perdata. Pada hari ini terdapat 11 (sebelas) perkara perdata dan 8 (delapan) perkara Jinayat yang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Untuk perkara Jinayat dilaksanakan secara elektronik dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.” Ujar Murtadha yang juga sebagai ketua Majelis yang bersidang.

Selain itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH juga menghimbau bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan perdata maupun jinayat di Mahkamah Syar’iyah Jantho agar senantiasa mematuhi Protokoler Kesehatan, agar pelayanan kantor tetap maksimal kami laksakan. Ujar Siti Salwa melalui Tgk Murtadha Lc.

Komentar