Harga LPG 3 Kg Capai Rp 35.000 karena Ulah Oknum Pedagang

ACEH UTARA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT, mengatakan mahalnya harga gas LPG tabung 3 Kg kemungkinan karena adanya ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama Hari Raya Idul Adha 1441 H.

“Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi yang memanfaatkan situasi, di mana kebutuhan terhadap LPG 3 Kg meningkat tajam menghadapi Hari Raya Idul Adha,” kata Risawan, Jumat, 7 Agustus 2020.

Disebutkan Risawan, perbuatan oknum pedagang pengecer atau pemilik kios dimaksud adalah salah dan tidak dibenarkan. “Seharusnya yang berhak menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat miskin dan usaha mikro adalah Sub-Penyalur (Pangkalan) dengan harga HET Rp.18.000 per tabung,” tegas Risawan, turut didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

Hal itu ditegaskan Risawan terkait adanya berita di media massa tentang keluhan masyarakat tentang mahalnya harga LPG 3 Kg di pasaran Aceh Utara beberapa hari lalu.

“Untuk harga gas LPG 3 Kg, jika ada yang menjual di atas harga HET apalagi mencapai Rp.35.000 per tabung, mohon dicatat siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan lokasinya di Aceh Utara di kecamatan mana. Jika informasinya jelas dan lengkap, pasti akan diambil tindakan oleh jajaran terkait,” tegas Risawan.

Lebih jauh disebutkan, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM telah melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan. Di antaranya ditemukan bahwa, pembeli gas LPG 3 Kg yang harganya mencapai Rp.35.000 per tabung adalah bukan sebagai pengguna yang temasuk dalam katagori masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Seharusnya kalau sebagai pengguna LPG 3 Kg harus memiliki kartu kendali dan namanya tercatat di dalam Log Book Pangkalan,” tegas Risawan.

Apabila ada Sub-Penyalur (pangkalan) yang menjual gas LPG 3 Kg kepada bukan pengguna LPG 3 Kg, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro, atau menjual gas LPG 3 Kg di atas HET, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Risawan, Pemkab Aceh Utara telah berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina, yakni Sales Branch Manager Wilayah III PT Pertamina Aceh, bahwa dalam rangka menghadapi hari-hari besar keagamaan Pertamina telah menambah penyaluran gas LPG 3 Kg kepada masyakarat miskin dan usaha mikro melalui penyalur dan sub-penyalur sebesar 10 persen dari hari-hari biasa.

Risawan mengatakan Bupati Aceh Utara telah berbuat dan sangat respek terhadap pengaduan masyarakat tentang kelangkaan gas LPG 3 Kg dan harga jual sesuai HET.

Bupati H Muhammad Thaib telah menginstruksikan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara dan kepada Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Utara, agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran gas LPG 3 Kg.

“Dalam waktu dekat juga akan dibentuk Tim Pengawas Gas LPG 3 Kg agar penyaluran gas LPG 3 Kg tepat sasaran kepada pengguna, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro,” tegas Risawan.

Komentar