Eksepsi Kuasa Hukum kasus emas tak sesuai kadar ditolak JPU, Razman Arif Nasution angkat bicara

Seputar Aceh – Terkait dengan penyampain jawaban eksepsi oleh JPU pada sidang yang digelar selasa,02/11/2021 DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, selaku kuasa hukum dari terdakwa angkat bicara mengenai hal tersebut.

Saat diwawancarai awak media melalui telepon, Razman mempertanyakan kenapa sampai sekarang kejati belum mengambil tindakan atas apa yang telah di interupsikan pada sidang sebelumnya.

Perlu diketahui pada sidang kedua yang digelar Selasa (19/10/2021),Razman dengan tegas menyampaikan keberatan, dengan ulah JPU yang dinilai telah melanggar hukum dan merugikan kliennya.

Menurut dia, oknum jaksa yang berinisial R membujuk Sunardi agar tidak menggunakan jasa hukumnya, seraya menantang terdakwa dengan kata-kata yang tidak patut,dan razman meminta agar Jaksa diganti.

Razman juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar memerintahkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk memproses JPU berinisial R agar dicopot karena sudah tidak sesuai etika dan telah melanggar prosedur kerja.

“Jangan bermain-main dengan Hukum saya akan kawal sampai tuntas kasus ini bila perlu kita laporkan ke DPR RI,bahkan kita laporkan kepresiden” tegasnya.

Perlu diketahui, Razman mengaku sudah mengirim surat kepada Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Aceh perihal pengaduan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Namun yang terjadi saat ini jaksa penuntut umum belum juga diganti,ini akan kita kawal terus” katanya.

Adapun sidang penyampain jawaban atas eksepsi kuasa hukum terdakwa oleh JPU telah selesai dilaksanakan selasa dini hari,namun saat sidang selesai,ketika awak media meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, R tidak memberi tanggapan apapun, hanya mengatakan “no komen,jika ingin ditanyakan langsung ke kejati” ungkapnya.

Komentar