DPRK Banda Aceh Dorong Pemkot Lahirkan Qanun Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kosan

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd mendorong pemerintah kota (pemko) setempat untuk membuat rancangan qanun (raqan) rumah sewa dan kosan.

Tujuannya, kata politikus PAN ini, untuk menjamin pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan tempat tinggal dan menata sejumlah pengelola atau pemilik rumah tersebut.

“Salah satu tujuan pembuatan raqan rumah sewa dan kosan ini untuk mencegah penyakit masyarakat dan mempersempit ruang gerak pelanggar syariat,” ungkap Musriadi.

Gagasan ini muncul setelah melihat maraknya kasus pelanggaran syariat di rumah sewa atau kosan di Banda Aceh yang berhasil diungkap petugas Saptol PP dan WH Banda Aceh.

Selain itu juga untuk menata keberadaan rumah sewa dan kos yang saat ini telah menjamur di Banda Aceh, apakah telah memiliki izin dan kelayakan dalam mendirikan suatu bangunan.

“Nantinya tempat kos atau rumah sewa bakal dikenakan retribusi dan diperketat pengawasan sehingga penyewa tak sembarangan membawa tamu keluar masuk rumah,” ungkap dia.

Beberapa kasus yang terjadi dalam hal pelanggaran syariat islam rumah kos, semakin menunjukkan pentingnya pengaturan terkait penyelenggaran rumah kos. “Kita menyarankan qanun tersebut melibatkan sejumlah dinas dan pihak terkait. Di antaranya menggandeng Satpol PP dan WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dan unsur masyarakat,” tutup Musriadi.

Komentar