BPN Agara Sosialisasikan Pencegahan Kasus Pertanahan

Kutacane[seputaraceh.id] | Kasus-kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan masih terjadi di berbagai daerah, dan menjadi perhatian regulator. “untuk mengoptimalkan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.BPN Kabupaten Aceh Tenggara Melaksanakan kegiatan Sosialisasi bertema”Pencegahan Kasus Pertanahan”
Acara tersebut berlangsung di ruang rapat kantor BPN Aceh Tenggara.(22/11/2021)

M.Nasir Kasi.Pengendalian dan Penanganan Sengketa memaparkan,
Maksud dan tujuan kegiatan ini
Untuk menyamakan persepsi terkait faktor-faktor yang dapat memicu kasus pertanahan,diantaranya sengketa,konflik dan perkara pertanahan.diharapkan dengan sosialisasi ini penangan dan penyelesaikan masalah kasus-kasus pertanahan dapat dengan efektif sehingga, membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas tanah,”pungkasnya

Acara tersebut berlangsung,22 November 2021, Sebagai pemateri
Kepala Pengadilan Syariah Aceh Tenggara,Heni Nurliana S.Ag.MH,
Kepala Pengadilan Negeri Kutacane, Pitriadi SH.MH
Dan Kepala Kantor Pertanahan Agara

Sebagai peserta dalam acara tersebut 35 Kepala desa dari 8 kecamatan di Aceh Tenggara dan 15 peserta dari dinas BPN Aceh Tenggara

Komentar