BPJAMSOSTEK Meulaboh Perkenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Para Pekerja

Meulaboh – BPJAMSOSTEK cabang Meulaboh menggelar kegiatan sosialisasi program baru yang dinamakan Jaminan Kehilang Pekerjaan (JKP).

Program ini merupakan tindak lanjut atau implementasi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 82) bertempat di Eva Sky Hotel Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 08 Juni 2021.

Program ini sekaligus memperkuat upaya dukungan dan perlindungan pemerintah melalui BPJAMSOSTEK terhadap seluruh pekerja di Indonesia dimana program ini nantinya akan memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat pemutusan hubungan kerja lewat 3 manfaat unggulan yaitu pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja dan uang tunai.

Sebelum program baru ini dirilis BPJAMSOSTEK telah memiliki 4 (empat) program yang menemani para pekerja yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Tambahan program ini merupakan sebuah amunisi dalam program perlindungan sekaligus angin segar baik untuk para pekerja maupun pelaku usaha di tengah situasi ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan perusahaan peserta BPJAMSOSTEK Meulaboh yang terlihat antusias mengikuti paparan oleh BPJAMSOSTEK cabang Meulaboh.

Untuk diketahui juga bahwa tujuan penyelenggaraan program JKP ini yakni untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan, sesuai isi amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan juga diperkuat lewat PP Nomor 37 tahun 2021.

Achmad Ramli selaku Kepala BPJAMSOSTEK Meulaboh yang hadir membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa penting untuk disampaikan program baru ini di tengah situasi ekonomi saat ini yang mempengaruhi sektor pekerja di tanah air.

Ramli juga menyampaikan harapannya kepada perwakilan perusahaan yang hadir untuk bisa mendukung program pemerintah dan BPJAMSOTEK ini sebagai wujud kepedulian akan masa depan pekerja yang lebih baik.

“Lewat 3 manfaat utama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, para pekerja yang sewaktu-waktu kehilangan pekerjaannya dapat mempertahankan kehidupan yang layak bagi ia dan keluarganya,” pungkas Ramli. [Mar]

Komentar