Belum Vaksin, Mahasiswi yang Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Ini Batal Melapor di Polresta Banda Aceh

Banda Aceh | Seorang mahasiswi yang mengaku nyaris jadi korban pemerkosaan, batal membuat laporan di Polresta Banda Aceh, Senin (18/10/2021).

Polresta Banda Aceh telah menerapkan syarat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan kepolisian.

Adapun salah satu kegunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut yakni untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Instansi itu menempatkan sejumlah petugas di pintu gerbang untuk melakukan scan QR Code, sebelum mengakses masuk ke dalam Polresta Banda Aceh.

Tak dapat menunjukkan itu, sang mahasiswi yang selama ini berdomisili di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, itu pun akhirnya terpaksa balik kanan.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Kodrat yang mendampingi mahasiswi tersebut membenarkan jika kliennya batal membuat laporan polisi lantaran belum vaksin.

“Kita tadi siang ke kantor polisi, namun ditolak dengan alasan korban belum vaksin, ini sangat aneh,” kata Kodrat.

Dijelaskan Kodrat, percobaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi itu terjadi pada Minggu sore hari, saat rumah korban kosong.

“Kemarin, hari Minggu sore, dia sendiri di rumahnya, ibu dan adiknya sudah keluar, namun tiba-tiba ada yang ngetok pintu dan korban ini langsung membukanya,” kata Kodrat.

Saat itu, kata Kodrat, pelaku langsung menutupi mata korban pakai tangannya.

“Lalu mendorong korban ke dalam dan mencoba melakukan pemerkosaan,” ujarnya.

Beruntung dia berhasil melakukan perlawanan dengan cara berteriak sehingga didengar oleh warga dan pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku yang panik langsung melarikan diri,” ujarnya.

Kemudian pada Senin hari ini, korban bersama ibu kandungnya mendatangi LBH dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya tersebut.

“Setelah itu LBH langsung bergerak membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, namun sayang cuma karena vaksin kita tidak diperbolehkan membuat laporan,” ujarnya.

Batal Polresta Banda Aceh, tim LBH langsung mengajak korban untuk membuat laporan ke Polda Aceh.

“Cuma lucunya Polda tidak mau menerbitkan surat tanda bukti lapor, alasannya pelakunya belum diketahui, maunya STBL itu kan keluar setelah dilapor,” ujarnya.

LBH, kata Kodrat, akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.

“Insya Allah terus kita dampingi, saat ini masih di lapangan beberapa anggota kita, sementara update dari tim di lapangan masih begitu,” ujarnya.

Diarahkan untuk vaksin

Sementara polisi membenarkan ada masyarakat yang batal melapor lantaran tak dapat Aplikasi PeduliLindungi.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kabag Ops AKP Wahyudi mengatakan, penerapan standar scan CR Code di pintu gerbang tersebut merupakan tindak lanjut dari program pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk tujuan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Jadi kita Scan QR Code itu tidak sembarangan, kita harus melaporkan itu ke Keminfo,” katanya, Senin malam.

Selain itu, aplikasi tersebut dapat menunjukkan status pemilik akun apakah sudah atau belum divaksin.

“Jika sudah divaksin, kan nanti ada bukti sertifikatnya di aplikasi itu. Sementara jika belum divaksin, maka kita arahkan untuk divaksin digerai-gerai vaksin yang ada di Banda Aceh. Bukan dipaksa vaksin, diarahkan,” katanya.

Upaya ini, kata Wahyudi, sebagai langkah untuk mewujudkan kekebalan komunal sehingga dapat berdampak positif bagi sektor-sektor publik lainnya.

“Jadi bisa terbuka semua, sektor-sektor publik, seperti pariwisata dan perdagangan, meski tetap dengan prokes,” katanya

[Sumber : beritakini.co]

Komentar