Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas 2022, Ini Ketentuannya

Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Keuangan (LPDP) sudah dibuka pada 25 Februari 2022 dan ditutup pada 27 Maret 2022 mendatang.

Beasiswa LPDP ini dibagi menjadi beberapa skema seperti beasiswa Reguler, Targeted dan Afirmasi. Khusus beasiswa Afirmasi terdiri dari beberapa beasiswa seperti Beasiswa Penyandang Disabilitas 2022, Beasiswa Daerah Afirmasi 2022, Beasiswa Prasejahtera 2022 dan Beasiswa Putra Putri Papua 2022.

Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan LPDP. Yaitu penyandang Disabilitas Fisik, penyandang Disabilitas Intelektual, penyandang Disabilitas Mental, penyandang Disabilitas Sensorik dan penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.

Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas terdiri 2 tahap seleksi

Menariknya, proses seleksi beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas 2022 hanya terdiri dari dua tahap yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Substansi.

Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan untuk jenjang pendidikan Magister satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan dan Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 bulan.

Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 bulan disesuaikan dengan masa studi yang ditetapkan dalam kurikulum program studi.

Komponen beasiswa yang diberikan

Pada beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas ini komponen biaya yang diberikan meliputi:

  • Biaya Pendidikan
  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan Buku
  • Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  • Biaya Seminar Internasional
  • Biaya Publikasi Jurnal Internasional

Selain itu juga ada Biaya Pendukung yang terdiri:

  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi Kesehatan
  • Biaya Hidup Bulanan
  • Biaya Kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  • Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)
  • Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.
  • Biaya Pengayaan

Persyaratan umum Beasiswa Penyandang Disabilitas

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa doktoral atau D4/S1 langsung doktoral. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktoral wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
  • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa doktor (S3).

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).

11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Persyaratan khusus Beasiswa Penyandang Disabilitas

1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:

  • Penyandang Disabilitas Fisik
  • Penyandang Disabilitas Intelektual
  • Penyandang Disabilitas Mental
  • Penyandang Disabilitas Sensorik
  • Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi

2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang:

  • Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya sebagaimana dimaksud pada angka (1) mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
  • Ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  • Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

4. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
5. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
8. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.
  • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
  • Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450.
  • Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

9. Wajib melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Jika kamu tertarik mendaftar beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas 2022 bisa mendaftar secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Selanjutnya kamu bisa melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas 2022 bisa dibaca melalui laman ini.

Sumber : Kompas.com

Komentar