Bahas Qanun Pertanahan, Komisi I DPRA Adakan RDPU di Gayo Lues

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan Qanun Aceh tentang pertanahan, di Kantor Bupati Gayo Lues, Jumat (25/6/2021).

Bardan Sahidi, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi mengatakan, rapat dengar pendapat ini penting guna menerima masukan dan pendapat publik atas qanun yang sedang dipersiapkan.

Kata Bardan Sahidi, hal itu terkait pada pasal-pasal krusial yang menyangkut hak atas tanah, pengadaan tanah bagi kepentingan publik, aparatur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan bidang pertanahan, hak ulayat (tanah adat) dan buku tanoh gampong.

“Hasil pertemuan ini akan kami himpun menjadi bahan utama dan keinginan publik atas tanah, sehingga rakyat berdaulat atas tanah, termasuk tentang izin Hak Guna Usaha (HGU),” ujar politisi PKS asal Gayo itu  Jumat (25/6/2021).

Pertemuan ini dikuti oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Gayo Lues, Forum Imeum Mukim, para keuchik (kepada desa), aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bupati Gayo Lues Muhammad Amru menyambut baik RDPU ini. Dia mengharapkan agar rancangan qanun segera diundangkan dan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Tampak hadir pada kegiatan itu anggota DPRA lainya, H Taufik dan H Ridwan Yunus (Gerindra), Tgk H Attarmizi A Hamid (PPP), Dinas Pertanahan Aceh dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. (Cut Nauval Dafistri)

Rilis : waspadaaceh.com

Komentar