Akademisi Dukung Tetap Ada Opsi Dua Model System Bank di Aceh

BANDA ACEH – Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 yang mengatur tentang lembaga keuangan di Aceh harus menggunakan prinsip Syariah.

A Malik Musa, SH.,MH, Menerangkan jika Qanun itu belum bisa diterapkan sepenuhnya terhadap lembaga keuangan (Bank maupun Non Bank) yang beroperasi di Wilayah Aceh. Sabtu, (8/8/2020).

Malik Musa menyebutkan, jika penerapan qanun tersebut dilakukan atau lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip Syariah, maka akan berimbas pada kondisi perekonomian di Aceh.

“Aceh masih banyak lembaga keuangan yang belum dikonversi dari konvensional ke syariah, sehingga jika Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 diterapkan sepenuhnya maka akan berimbas pada perekonomian Aceh, lembaga keuangan non syariah harus menutup operasionalnya di Aceh, bisa kita bayangkan berapa banyak tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaannya, juga akan berimbas pada nasabah dan pelaku bisnis di Aceh,” Ungkap Malik Musa.

Malik Musa mengatakan, Eksekutif dan Legislatif harus melakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Aceh besar 11 Tahun 2018, “bukan karna kita anti dengan sistem syariah dan pro pada sistem konvensional, akan tetapi kita harus berfikir efect samping jika sistem itu diterapkan seutuhnya.”

“Kita harus mengkaji untung – rugi dari penerapan sebuah kebijakan, jangan sampai banyak ruginya ketimbang untungnya,” cetus Malik Musa kepada wartawan kabarandalan.com saat wawancara.

Malik Musa menambahkan, baiknya di Aceh diterapkan kedua sistem lembaga keuangan yaitu syariah dan konfesional sembari memantapkan diri Aceh benar-benar siap untuk menerapkan sepenuhnya sistem syariah. “Untuk saat ini biarlah kedua sistem bank itu berjalan di Aceh, konfensional dan Syariah, sampai nanti Aceh benar-benar siap untuk menerapkan sistem syariah sepenuhnya, kalau sudah benar-benar siap.”

“Tidak ada satu Negarapun di dunia, termasuk Arab Saudi, Turki, apalagi di eropa (Inggris, jerman, dll) yang menerapkan satu model lembaga keuangan (syariah) saja. Mereka tetap menjalankan dua model system sebagai alternatif pilihan yang bisa mempercepat lajunya pertumbuhan ekonomi negaranya. Apalagi Aceh, ya… harus ada masa transisi, bank syariah belum begitu kuat, sedang berbenah, merangkak untuk bangkit jadi perlu masa transisi menungu matang dan stabil dan sambil memperkuat jati diri biarlah bank konvensional jalan terus dan pada masanya nanti akan beralih pelan-pelan,” Ungkap Malik Musa.

Kita mendukung opsi yang disuarakan oleh Kadin Aceh, Lsm, Pengusaha, Akademisi agar Aceh tetap miliki opsi dua model system bank yang melayani kebutuhan konsumen guna percepat pembangunan ke depannya, tutup Akademisi Unsyiah Banda Aceh di akhir wawancara. [Kbr adl]

Komentar