Makin Panas, Dinilai Tak Profesional, Keluarga MS akan Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Abdya ke Propam Polda

Aceh Barat Daya – Keluarga mantan pacar anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MS akan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Abdya ke Propam Polda Aceh.

Abang Kandung MS, Herianto mengatakan, kalau pihaknya tidak terima dengan proses pemeriksaan, penangkapan hingga penahanan adiknya terkait kasus yang dilaporkan oleh ayah mantan pacarnya yaitu Ketua DPRK Abdya ke Polres setempat.

Menurut Herianto, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya beserta jajaran sudah melakukan tindakan tidak profesional dalam menjalankan tugas atau menangani kasus adiknya itu.
 
“Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan MS oleh Sat Reskrim Aceh Barat Daya. Sehingga kita akan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Abdya ke Propam Polda Aceh,” kata Herianto, Sabtu (20/8).
 
Herianto menyebutkan, dalam konferensi pers yang dilakukan di Markas Polres Aceh Barat Daya, yang dihadiri Kapolres, AKBP Dhani Catra Nugraha, Wakapolres, Kompol Muhayat, Kasat Reskrim Polres, Iptu Rifki Muslim beserta sejumlah wartawan yang hadir mengikuti konferensi pers kasus yang dilaporkan Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Kapolres menyampaikan pelapor melaporkan kasus pada 12 Agustus 2022. Hal tersebut juga tertuang dalam kronologi pengungkapan terhadap kasus.
 
Faktanya, sebut Herianto, MS sudah diperiksa pada tanggal 8 Agustus oleh Sat Reskrim Aceh Barat Daya juga dihadapkan dengan pelapor ND, bahkan handphone MS disita oleh salah satu personil Polres Aceh Barat Daya.
 
“Dalam proses pemeriksaan, MS tidak pernah diberikan surat pemanggilan resmi sebagai saksi atau status apapun, MS dihubungi melalui handphone abang MS untuk datang ke Mapolres Abdya guna diperiksa. Senin 8 Agustus 2022, MS disuruh datang ke Polres Abdya untuk dimintai keterangan, salah satu personil Polres Abdya menelepon abang ipar MS, sekitar jam 10 pagi, MS bersama abang iparnya datang ke Polres Aceh Barat Daya sekitar jam 11, MS diperiksa, berdasarkan keterangan abang ipar MS disana juga dihadirkan pelapor. Setelah diperiksa dihadapkan dengan pelapor handphone MS diambil, disita oleh salah satu personil polres Aceh Barat Daya di satuan Reskrim,” tuturnya.
 
Herianto juga mengungkapkan, setelah pemeriksaan tidak resmi pada tanggal 8 Agustus 2022, MS tidak diperiksa lagi. Pada saat konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Abdya, disebutkan pelapor melapor kasus tersebut pada 12 Agustus 2022, faktanya pada 8 Agustus 2022 MS sudah diperiksa dan disita handphone milik MS, berat dugaan, pelapor yang juga Ketua DPRK Aceh Barat Daya mengintervensi kasus tersebut. 
 
“Sebelumnya juga, keponakan MS juga diperiksa dan disita handphone miliknya,” ujar Herianto.
 
Tidak hanya itu, Herianto juga membeberkan, pada 15 Agustus 2022, MS kembali disuruh datang ke Polres Aceh Barat Daya, salah satu personil Polres menelpon abang ipar MS sekitar jam 2 siang, dengan meminta membawa MS ke Polres, bahkan pihak Polres Abdya menanyakan apakah MS dijemput atau diantar, dan saat itu abang ipar MS menyampaikan diantar saja. 
 
“MS diantar sekitar jam 2, setelah diperiksa, disuruh tunggu surat penangkapan, ditunggu surat penangkapan keluar jam 8 malam. Seharusnya, sebelum di keluarkan surat penahanan, MS diperiksa dulu, dipanggil resmi dengan surat sebagai saksi, faktanya, MS tidak diperiksa secara resmi sebelum tanggal 15 Agustus 2022, setelah pelapor melapor pada 12 Agustus 2022. Sebelumnya, MS diperiksa secara tidak resmi, tidak profesional dan tidak sesuai aturan, disini kembali berat dugaan kami karena diintervensi oleh pelapor yang juga Ketua DPRK Aceh Barat Daya,” ucapnya.
 
Kata Herianto, dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang diterima oleh Fajaruddin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, barang bukti diterima tanggal 15 Agustus 2022, faktanya barang bukti sudah disita pada tanggal 8 Agustus 2022 pada saat MS pertama diperiksa tanpa ada yang melapor. Tindakan tersebut diduga karena kedekatan Kapolres dengan pelapor selaku unsur Forkopimda, dimana pelapor merupakan Ketua DPRK Aceh Barat Daya.
 
“Dengan kejanggalan proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan MS, kami selaku keluarga MS, akan melaporkan, Kapolres Aceh Barat Daya, Kasat Reskrim Aceh Barat Daya serta personil yang tersebut dalam surat penangkapan dan penahan MS ke Propam Polda Aceh, ke Propam Polri, ke Presiden dan Komisi III DPR RI,” tutupnya.

Sumber : AJNN.net

Komentar