Waduh, Mantan Pacar Putri Ketua DPRK Abdya Mengaku Sudah 50 Kali Begituan

Aceh Barat Daya – Mantan pacar anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MS mengaku kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 50 kali selama berpacaran empat tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Abang Kandung MS di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Jumat (19/8).

Abang Kandung MS, berinisial HM mengaku, sebelum adiknya dibawa ke Mapolres Aceh Barat Daya, keluarga telah melakukan interogasi terhadap MS, dimana hasil interogasi MS mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak Ketua DPRK Abdya berulang kali saat masih berpacaran.
 
“Bahkan sampai 50 kali mereka berhubungan intim di kamar kos anak Ketua DPRK Abdya di Banda Aceh,” kata HM.
 
HM menyebutkan, kalau perbuatan adiknya dengan putri Ketua DPRK Abdya itu atas dasar suka sama suka, apalagi mereka sudah 4 tahun menjalin hubungan pacaran.
 
“Tentu melakukan hubungan intim berdasarkan suka sama suka,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto melaporkan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) ke Polres kabupaten setempat.
 
MS yang merupakan warga Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya dilaporkan oleh ayah mantan pacarnya itu lantaran pelaku mengirimkan empat lembar foto tak senonoh anak kandungnya berinisial MP yang berusia 20 tahun.
 
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kalau pelaku MS mengirim foto tak senonoh kepada orang tua korban melalui sebuah aplikasi media social, tindakan yang dilakukan pelaku lantaran dirinya tidak terima kalau anak orang nomor satu di lembaga dewan itu memutuskan hubungan mereka yang sudah dijalani selama empat tahun.
 
“Jadi korban MP memutuskan hubungannya dengan mantan pacarnya MS, karena tidak terima hubungan mereka putus, pelaku ini mengirim foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan Pimpinan DPRK Abdya,” kata AKBP Dhani, di Aula Mapolres setempat, Kamis (18/8).
 
Kapolres menyebutkan, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduaan yang diambil secara diam-diam atau tidak diketahui oleh korban saat mereka masih menjalani hubungan pacaran.
 
Kemudian, sebut Kapolres, foto tersebut disimpan oleh pelaku di handphone milik pelaku, dan setelah hubungannya diputuskan oleh korban barulah pelaku mengirim foto itu ke orang tua korban.
 
“Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan di saat masih pacaran, dan foto itu diambil secara diam-diam oleh pelaku disaat mereka berada di Banda Aceh,” jelasnya.
 
Kata Kapolres, setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, kemudian Ketua DPRK Abdya berinisial ND langsung melaporkan perihal itu kepada Satreskrim Polres setempat.
 
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan proses penyelidikan dan saat hendak menangkap pelaku pada 15 Agustus 2022, pihak keluarga menyerahkan pelaku kepada Polres Abdya.
 
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah,” tutupnya.

sumber : AJNN.net

Komentar