3 Polisi Aceh Aniaya Tahanan Hingga Tewas Dituntut 6 Tahun Penjara

Bener Meriah – Tiga personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang didakwa menganiaya tahanan berinisial Sai hingga tewas dituntut masing-masing enam tahun penjara. Kuasa hukum korban meminta hakim memvonis terdakwa lebih berat.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama enam tahun terhadap terdakwa,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah pada Selasa (16/8). Ketiga terdakwa HY, CR dan DS diadili dalam satu berkas perkara.

Dia meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Armia juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi ketiga terdakwa.

“Kita minta hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” jelas Armia.

“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga,” lanjutnya.

Menurutnya, ada dua alasan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman berat.

“Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Sai tewas karena diduga dianiaya saat ditangkap polisi. Sai ditangkap personel Satreskrim Polres Bener Meriah di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (22/11).

Beberapa hari berselang, pihak keluarga mendatangi Polres Bener Meriah untuk menjenguk Sai. Keluarga kaget mengetahui Sai tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah. Kondisi Sai dalam keadaan koma dan wajahnya mengalami luka lebam.

Sai selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin, Banda Aceh. Sai mengembuskan napas terakhir pada Jumat (3/12). Pihak keluarga disebut telah melaporkan kasus itu ke Polda Aceh.

Kombes Winardy mengatakan Sai ditangkap dalam kasus tindak pidana penggelapan mobil. Menurut Winardy, Sai menderita penyakit komplikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter di RSUD Muyang Kute.

Dalam surat keterangan dokter disebutkan, Sai dirawat di RSUD Muyang Kute pada 25-30 November. Sai dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, pada 30 November.

“Berdasarkan keterangan dokter, Sai menderita penyakit darah tinggi, gula tinggi, kolesterol, gagal ginjal, tensi tidak stabil, dan komplikasi,” ujar Winardy, Sabtu (4/12/2021).

Winardy mengatakan Sai diduga tewas karena dianiaya empat polisi.

“Kita mengakui ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kita memang karena hasil penyelidikan awal Propam memang ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oknum tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan saat ini tengah diperiksa di Polda Aceh. Mereka telah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik untuk memudahkan pemeriksaan.

“Kita tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Propam, apakah bisa kita buktikan memang karena kekerasan itu juga yang menyebabkan meninggalnya tersangka kasus penggelapan di Bener Meriah,” jelas Winardy.

sumber : detik.com

Komentar