Diserahkan ke Jaksa, 3 Penembak Kapten Intel TNI di Aceh Segera Disidang

Pidie – Tiga tersangka kasus penembakan komandan tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie Kapten Abdul Majid diserahkan ke Kejari Pidie. Ketiganya bakal segera disidang.

Penyerahan ketiga tersangka D, M dan F digelar di Polres Pidie, Aceh, Kamis (24/2/2022) siang. Selain itu, Jaksa juga menerima tiga tersangka yang diduga menjual amunisi kepada D, M da F.

Tiga terduga penjual amunisi adalah K alias Jhon, TN dan TR. Enam tersangka itu kemudian dititipkan oleh jaksa ke Rutan Polres Pidie.

“Tim jaksa penuntut umum menitipkan para tersangka di Rutan Polres Pidie, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Fauzi kepada wartawan.

Menurut Fauzi, tersangka D, M dan F dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Sementara tiga tersangka diproses dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyembunyikan bahan peledak (amunisi senjata api).

“Tersangka K alias Jhon, TN dan TR merupakan pengembang dari perkara pembunuhan tersebut di mana para tersangka melakukan penjualan amunisi aktif kepada tersangka D, dan F,” jelas Fauzi.

Kronologi Kasus

Kasus penembakan Kapten Abdul Majid terjadi di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie. Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis (28/10/2021), pukul 17.15 WIB.

Penyelidikan kasus penembakan Dantim Bais Pidie ini dilakukan TNI bersinergi dengan Polri. Setelah diselidiki, tiga terduga pelaku ditangkap berinisial M, F, dan D.

Kapolres Pidie AKBP Fadli mengatakan, pada saat kejadian, M, yang merupakan kenalan Kapten Majid, menghubungi korban untuk bertemu di Simpang Lamlo, Kecamatan Mutiara, Pidie. Setelah bertemu, tersangka M meminta korban mengantarnya ke tempat temannya di Lhok Panah, Sakti, Pidie.

Begitu tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (28/10), tersangka M meminta korban menghentikan mobil yang dikemudikannya. Tersangka M juga disebut meminta korban menurunkan kaca mobil.

“Tersangka F selaku eksekutor dengan mudah melihat posisi korban yang sudah membuka kaca pintu samping kanan dan langsung menembak ke arah pintu samping depan sebelah kanan hingga peluru menembus pintu mobil dan mengenai korban di bagian perut,” jelas Fadli.

Fadli mengatakan tersangka M seketika mengambil tas korban berisi uang yang ditaruh di antara kursi depan. Ketiga tersangka melarikan diri setelah beraksi.

“Sedangkan korban bersama dengan seorang rekannya yang duduk di kursi depan samping kiri tidak berani keluar, kondisi korban pada saat itu sudah dalam keadaan kritis sampai korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit,” ujar Fadli.

Seusai kejadian, polisi dan POM TNI melakukan penyelidikan. Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tempat terpisah, Minggu (31/10).

Sumber : DetikNews.com

Komentar