50 Napi Bandar Narkoba dari Aceh Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (Pas), Kemenkumham, Reynhard Silitonga, memindahkan 669 bandar narkotika dari lapas seluruh Indonesia ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Sebanyak 50 diantaranya berasal dari Aceh. Pemindahan dilakukan sepanjang 2020 hingga Juni 2021, tujuannya untuk mencegah potensi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rumah tahanan (rutan).

Bahkan enam petugas yang perkaranya telah terbukti terlibat dalam kasus narkoba dalam lapas ikut dipindahkan ke Nusakambangan.

“Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Senin (27/6/2021).

Reynhard menjelaskan pemindahan bandar narkotika ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan upaya nyata yang dilakukan Kemenkumham dalam memutus mata rantai dan peredaran narkotika di lapas dan rutan. Selain Aceh, pemindahan napi bandar narkoba juga dilakukan dari DKI sebanyak 118.

Selanjutnya dari Jawa Barat sebanyak 93 narapidana dan Banten 47 narapidana. Lampung sebanyak 76 narapidana, Sumatera Utara 54 narapidana, Kalimantan Barat 43 narapidana dan Jawa Timur 21 narapidana.

Selain itu, Sumatera Selatan 50 narapidana, Bali 18 narapidana, DI Yogyakarta 52 narapidana, Riau 47 narapidana dan Maluku satu narapidana.

“Kami jajaran Pemasyarakatan mengucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021. Bersama kita perang melawan narkoba di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia bersih dari narkoba,” tuturnya.

Rilis : inews.id

Komentar