5 Fakta Mengejutkan Sekolah Bakal Kena Pajak

Seputaraceh.id – Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Hal ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut fakta-fakta sekolah kena pajak yang dirangkum Okezone, Minggu (27/6/2021).

  1. Rencana Pemungutan PPN Tertuang dalam Pasal 4A

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, sekolah akan dikenakan pajak.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus,” tulis aturan, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

  1. Sebelumnya Masuk dalam 11 Kelompok Jasa yang Bebas PPN

Saat ini terdapat 11 kelompok jasa yang masih bebas PPN, salah satunya yakni jasa pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang bebas PPN seperti PAUD, SD – SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus,” tulis draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6/2021).

  1. Pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal rencana pemerintah yang mengusulkan sembako, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan masuk golongan barang kena pajak, serta jasa kena pajak.

“Kalau kita bicara tentang pajak pendidikan dan lain lain, Indonesia ini sudah sedemikian sangat diverse-nya,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan, wacana tersebut justru didasari azas keadilan bagi masyarakat dan gotong royong. Sebab, pajak yang dihasilkan guna mengisi anggaran pendidikan dalam APBN yang dipatok 20% setiap tahunnya.

“Mengenai yang banyak dibicarakan soal pajak-pajak pendidikan, sebetulnya APBN kita itu pihaknya banyak untuk pendidikan. Mulai dari beasiswa sampai kuliah sampai gurunya diberi pelatihan dan beasiswa. Serta tunjangan profesi dan sarana prasarana, dibangun laboratoriun, bahkan bantuan koneksi internet dan sarana untuk mempersiapakan era digital,” katanya.

  1. Ada Beberapa Jasa Lain yang Juga Akan Dikenai Pajak

Ada kelompok jasa lain yang akan dikenakan PPN. Yaitu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

  1. Hanya Tersisa Enam Jenis Jasa Bebas PPN dari Sebelumnya 17 Jenis

Dengan dikeluarkannya 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN oleh pemerintah, nantinya akan tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari yang sebelumnya berjumlah 17 jenis jasa.

Sementara itu, untuk kategori jasa bebas PPN yang tercantum dalam RUU KUP, meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.[]

Editor : Jamaluddin Idris
Source Link : Okezone.com

Komentar