BkkbN Aceh Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi

Banda Aceh – Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh resmi menerapkan Program Pengendalian Gratifkasi dilingkungannya.

Itu sejalan dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan komitmen Program Pengendalian Gratifkasi yang dibacakan oleh Kepala BKKBN Aceh, Drs. Sahidal Kastri. M.Pd di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2020.

Pemcaan komitemen tersebut juga di ikuti oleh Kepala Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan BKKBN Aceh, dihadapan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN Pusat Dr. dr. M. Yani, M.Kes, unsur mewakili Pemerintah Aceh, para anggota dewan,Kepala OPD KB kabupaten/kota se- Aceh, Akademisi, mitra kerja BKKBN Aceh, tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Isi pernyataan tersebut adalah, Drs. Sahidal Kastri. M.Pd selaku Kepala BKKBN Aceh berkomitmen menerapkan Program Pengendalian Gratifkasi guna mendukung upaya penindatakan tindak pidana korupsi dilingkungan BKKBN Aceh dengan prinsif- prinsif sebagai berikut :

Pertama : Drs. Sahidal Kastri. M.Pd selaku Kepala BKKBN Aceh tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun pada lembaga pemerintah atau perseoranga atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendaptakan bentuk manfaat atau barang sebagaimana dilarang sebagaiman dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Drs. Sahidal Kastri. M.Pd selaku Kepala BKKBN Aceh akan bertanggungjawab untuk mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi dilingkungannya dengan meningkatkan intergritas pengewasan dan perbaikan sistem sesai dengan tugas dan fungsinya.

Lalu, Drs. Sahidal Kastri. M.Pd selaku Kepala BKKBN Aceh akan menerapkan fungsi dan pengendalian gratifikasi dilingkungan BKKBN Aceh, dan akan mempersiapkan sumber daya yang diperlukan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi dilingkungan BKKBN Aceh yang meliputi antara lain : kegiatan pengusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemetaan area gratidfikasi, pemoprosesan penerimaan hadiah atau fasilitas, motoring dan evalusai.

Terakhir, Drs. Sahidal Kastri. M.Pd selaku Kepala BKKBN Aceh akan menjaga kerahasian data pelapor, penerima hadiah fasilitas dari pihak manapun, kecuali diminta sesaui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar