2 Warga Pelaku Zinah di Lhokseumawe Dicambuk 100 Kali, 1 Pingsan

LHOKSEUMAWE- Dua warga yang melanggar hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, dihukum cambuk 100 kali dalam perkara perzinahan.

Satu orang pelaku perempuan semaput dan digotong untuk menjalani pemeriksaan medis akibat hukuman cambuk. Total lima warga menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Senin (28/6/2021) sore.

Seluruh terpidana yakni, Samsul Bahri dan Nurul Aini yang divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman 100 kali cambuk, Mahatir serta Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk dan Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambuk karena menyediakan tempat jarimah zina.

“Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah tempat di Lhokseumawe,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli mengungkapkan, pelaku yang pingsan setelah dicambuk 100 kali kondisinya telah normal selepas diperiksa tim medis. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sejalan dengan vonis Mahkamah Syariah.

“Salah satunya memang harus digotong karena pingsan setelah dicambuk 100 kali,” ujar Zulkifli. 

Rilis : inews.id

Komentar