2 PNS Aceh yang Terciduk Satpol PP di Warkop Tak Dihukum

BANDA ACEH Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Banda Aceh yang terciduk sedang berada di warung kopi tak dihukum. Keduanya hanya dibina dan diminta untuk kembali ke kantor.

Koordinator Lapangan Satpol PP Aceh, Reza mengatakan, kedua PNS yang terjaring razia tersebut hanya diberikan pembinaan dan langsung diarahkan untuk kembali ke kantor.

“Ini merupakan razia rutin terkait penertiban PNS yang melanggar dan sekaligus melakukan razia prokes, sehingga bagi yang terjaring razia akan di panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” kata Reza, Senin (13/9/2021).

Reza melanjutkan, PNS tersebut hanya dikenakan wajib lapor. Nantinya, mereka akan kembali dilihat jika melakukan pelanggaran.

Keduanya, kata Reza, juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Jika tertangkap lagi maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” kata dia.

Sebelumnya, dua PNS di Aceh  diciduk petugas Satpol PP saat nongkrong di warkop pada jam kerja.

Razia yang digelar Satpol PP Banda Aceh ini dilakukan pada Senin pagi (13/9/2021) di beberapa warkop wilayah tersebut. Tampak, saat memasuki warkop terlihat seorang pria mengenakan seragam cokelat khas PNS sedang duduk. 

Bahkan, dia duduk sambil tak mengenakan masker. Setelah didatangi petugas Satpol PP dan ditegur, pria tersebut memasang maskernya.

PNS yang sedang duduk itu kemudian menjelaskan kedatangannya di warkop. Namun, enam petugas Satpol PP meminta agar PNS itu kembali ke kantor.

[inews.id]

Komentar